Aturan Dan Cara Membuat KTP Offline Lengkap Cara Penulisan Nama Maksimal 60 Huruf!

Aturan baru KTP itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Dokumen KTP-Simak inilah artikel tentang aturan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan cara-cara membuat KTP baru secara manual beserta tahapannya. 

- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Hal ini diatur dalam pasal 8 yang menjelaskan saat peraturan menteri atau aturan baru KTP ini mulai berlaku (21 April 2022), pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Begini Cara Membuat KTP Offline:

1. Datang ke kelurahan

Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat serta syarat lain yang diperlukan.

2. Selesaikan dengan petugas

Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Cara membuat KTP offline, jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

Baca juga: Cara Ganti Masa berlaku KTP Jadi Seumur Hidup, Cek Aturan Apa Mengatur Perubahan Data Kependudukan?

3. Data dan foto digital

Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Cara membuat KTP offline, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP, jika belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

4. Tanda tangan

Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya, karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

5. Pemindaian retina

Cara membuat KTP offline selanjutnya, melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

6. Stempel petugas

Pastikan Surat Panggilan akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

7. Selesai

Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu, maka cara membuat KTP offline selesai.

Apabila KTP selesai dicetak akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved