Perppu Cipta Kerja Dinilai Tak Banyak Berubah, KSBSI Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi hal tersebut Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman mengatakan KSBSI pusat telah me

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menanggapi hal tersebut Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman mengatakan KSBSI pusat telah menyiapkan langkah hukum atas terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

Keputusan mengambil langkah hukum tersebut berdasarkan hasil rapat yang digelar DEN (Dewan Eksekutif Nasional) KSBSI bersama petinggi-petinggi federasi afiliasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSBSI.

Berdasarkan rapat yang dipimpin Sekjen KSBSI Dedi Hardianto dan Ketua LBH KSBSI Harris Manalu, KSBSI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil langkah hukum.

KSBSI menilai Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden tidak banyak merubah isi UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“KSBSI berencana berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil tindakan hukum atas terbitnya Perppu Cipta Kerja, sebab setelah ditelaah, isi dari perppu Cipta Kerja tidak banyak merubah isi UU Cipta Kerja yang inkonstitusional Bersyarat,” ujar Suherman menyampaikan hasil rapat tersebut, Selasa 3 Januari 2023.

BPBD Kalbar Ingatkan Potensi Karhutla, Imbau Masyarakat Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Pemprov Kalbar Raih 50 Penghargaan, Midji: Pencapaian 2022 Bagus Dibanding 2021

Lebih lanjut, KSBSI merasa kecewa karena berbagai usulan dan masukan yang diajukan kepada pemerintah tetap tidak diakomodir dalam Perppu tersebut.

Padahal sebelumnya, KSBSI telah berkirim surat secara langsung ke Istana Negara dan berdialog dengan DPR RI, termasuk berdialog secara khusus kepada beberapa pihak yang berkompeten dalam revisi UU Cipta Kerja sebagaimana perintah MK.

Dalam suratnya KSBSI menuntut agar DPR RI mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

KSBSI juga menuntut dan mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh.

"Yang diminta KSBSI adalah Perppu penangguhan/pencabutan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Namun yang diterbitkan pemerintah justru Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja," ujarnya.

“Akan ada rapat pleno khusus untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil KSBSI, demikian bunyi hasil rapat KSBSI," jelas Suherman.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved