Poin Penting Isi UU Cipta Kerja Terbaru 2023 yang Resmi Diteken Jokowi

Poin-poin penting isi dari Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diresmikan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Poin Penting Isi UU Cipta Kerja Terbaru 2023 yang Resmi Diteken Jokowi. 

Ia menyebut dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 ia berharap ada kepastian hukum dan bisa mengisi celah aturan hukum serta skaligus mengimplementasikan perintah dari Mahkamah Konstitusi.

Syarat dan Kriteria Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023

Tiga Aspek Hukum

Pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada tiga faktor yang jadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja ini.

Pertama, pertimbangan penerbitan Perpu Cipta Kerja adanya alasan mendesak dan kebutuhan UU secara mendesak. Berdasarkan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, yang saat itu di tandatangani oleh Mahfud MD sebagai Ketua MK.

Artinya saat ini ada keadaan yaitu kebutuhan mendesak terbitnya Perpu Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Kedua Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Mahfud menyebut saat ini ada kebutuhan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja dan kegentingan memaksa, yakni untuk menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat dengan menerbitkan undang -undang.

"Tapi UU yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memberikan kepastian hukum," terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan yakni dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja.

"Sebab itu pemerintah memandang, ada cukup alasan menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 berdasarkan pada alasan mendesak disampaikan Menko perekonomian," kata Mahfud.

Ia menyebut alasan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja itu antara lain untuk menghadapi krisis ekonomi global, ancaman inflasi, krisis multi sektor, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah strategis secepatnya.

"Kalau menunggu sampai akan ketinggalan mengantisipasi," kata Mahfud.

Pada kesempatan itu Airlangga juga menyebutkan beberapa isi perubahan di UU Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta Kerja

Perubahan dengan Perpu Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah menurut Airlangga sesuai dengan perintah dan Putusan MK.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023 usai PPKM Resmi Dicabut Jokowi, Kini Bebas PCR dan Antigen

Misalnya poin penting di Perpu Cipta Kerja adalah pengaturan mengenai masalah ketenagakerjaan, pengaturan upah minimum, dan pengaturan pekerja alih daya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved