Aturan Baru Pengganti PPKM dari Jokowi - Mulai Aktivitas Ruang Publik hingga Nasib Bansos 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden Jokowi - Aturan Baru Pengganti PPKM - Mulai Prokes Wajib Masker hingga Nasib Bansos 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah aturan baru pengganti PPKM yang sudah resmi dicabut Presiden Jokowi, mulai dari aktivitas di ruang publik hingga nasib bantuan sosial atau Bansos 2023.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM pada Jumat 30 Desember 2022.

Hal itu dikatakan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Berikut poin-poin aturan baru pengganti PPKM:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023 usai PPKM Resmi Dicabut Jokowi, Kini Bebas PCR dan Antigen

1. Wajib Masker

Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.

Dikatakannya, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

"Pamakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," ujar Jokowi.

2. Mandiri Covid-19

Selain itu, Jokowi meminta masyarakat supaya lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan Covid-19.

Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster," ungkap Jokowi.

3. Satgas Covid-19

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tetap ada, walaupun pemberlakuan PPKM dicabut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved