Terbongkar Penyebab Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang Kasus Nikita Mirzani

Akhirnya terbongkar penyebab Dito Mahendra sampai 4 kali mangkir di kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tangis Nikita Mirzani pecah saat mengetahui dirinya dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Keputusan itu setelah saksi korban Dito Mahendra mangkir dari panggilan jaksa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya terbongkar penyebab Dito Mahendra sampai 4 kali mangkir di kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani.

Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Seyogyanya, Dito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Kamis 29 Desember 2022.

JPU Selamet menyebut, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

"Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada di rumah sakit Johor, Malaysia sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Selamat di hadapan majelis hakim ketua Dedy Adi Saputra. Kamis.

Senyum Nikita Mirzani Usai Resmi Dinyatakan Bebas dari Laporan Dito Mahendra

Namun, JPU tidak mengetahui kapan Dito Mahendra meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia.

Jaksa hanya mengetahui Dito dari surat yang dikirim oleh tim kuasa hukumnya.

"Tidak tahu yang mulia," ucap Selamat saat ditanya hakim.

Kemudian, hakim menanyakan soal apakah ada surat keterangan yang menyatakan Dito sedang menjalani perawatan. Selamat menyebut suratnya belum diterimanya.

"Surat keterangan sakitnya saat ini bentuk print-nya, posisinya masih di Jakarta," kata Selamet.

Dengan ketidakhadiran Dito, Selamet meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP dengan memeriksa saksi lainnya yang dihadirkan.

Nikita Mirzani Sujud dan Menangis

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis 29 Desember 2022.

Nikita Mirzani terlihat sujud syukur dan menangis setelah Hakim Ketua Dedy Ari Saputra membacakan amar putusan tersebut.

Setelahnya, kuasa hukum Fahmi Bachmid menghampiri Nikita Mirzani yang juga terlihat menangis bahagia mendengar putusan tersebut.

Pihak keamanan yang berjaga juga membantu Nikita untuk kembali duduk dan melanjutkan sidangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Miris! Nikita Mirzani Harus Operasi Tapi Dipaksa Pulang ke Rutan, Dimana Dito Mahendra?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved