Khazanah Islam

Perselingkuhan Mertua dan Menantu, Apa Arti dan Hukum Berzina dengan Perempuan yang Sudah Menikah

Sementara untuk Zina yang dilakukan oleh orang yang tidak pernah menikah disebut dengan Zina ghairu muhsan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Didalam Islam pembagian zina tersebut merupakan Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. 

Berikut ini adalah dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:

  • Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Yang kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.
  • Pengakuan pelaku zina.

Berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW yang terjemahanya sebagai berikut :

“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan bahwa ia telah berzina.

Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah Saw menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhsan.” (HR. al-Bukhari)

Sebagian Ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.

Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.

Adapun had zina itu sendiri dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal

2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan

3. Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had

4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved