Public Service

Apa Saja Syarat dan Cara Penambahan Daya Listrik

Dengan banyaknya penambahan peralatan listrik, perlu juga diikuti dengan penambahan daya listrik di rumah

Tribunpontianak.co.id/ka
Meteran Listrik model lama dan Voucher - Berikut syarat dan cara mengajukan tambah daya listrik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebutuhan listrik saat ini seakan menjadi kebutuhan primer rumah tangga.

Dengan banyaknya penambahan peralatan listrik, perlu juga diikuti dengan penambahan daya listrik di rumah.

Ini dilakukan agar peralatan listrik yang ada di rumah tidak cepat rusak akibat suplai daya listrik yang tidak sesuai.

Bahkan penambahan daya listrik juga dapat menghindari resiko kebakaran akibat beban listrik yang tidak sesuai dengan daya listrik rumah.

Berikut ini Tribun Pontianak sadur dari Kompas.com terkait cara dan syarat mengajukan tambah daya listrik.

4 Daftar Barang dan Jasa Dipastikan Naik Tahun 2023 - Cicilan KPR, Tarif Listrik hingga Harga Rokok

Di Indonesia, daya listrik PLN untuk perumahan besarannya bervariasi, mulai dari 900 Volt Ampere (VA), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, dan 5.500 VA.

Besaran daya listrik PLN tersebut bisa dipilih sesuai kebutuhan pelanggan.

Pelanggan juga bisa melakukan perubahan daya PLN apabila merasa daya listrik di rumahnya kurang atau berlebih.

Pelanggan bisa tambah daya PLN jika pasokan listrik di rumahnya sering mati atau tidak stabil.

Sebab, ketidakstabilan aliran listrik ini dapat merusak mesin elektronik jika terjadi berkepanjangan.

Semakin besar daya listrik, semakin banyak pula peralatan elektronik yang bisa digunakan.

Oleh karenanya, pelanggan perlu mengetahui cara tambah daya PLN.

Bangkit Pasca Pandemi, Penjualan Listrik Tahunan PLN Meningkat 6,61 Persen

Cara tambah daya PLN di kantor PLN

Pelanggan PLN dapat melakukan perubahan daya PLN secara online melalui website resmi PLN dan aplikasi PLN Mobile.

Namun tidak semua pelanggan bisa mengakses internet.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved