Sepanjang 2022, Polda Kalbar Pecat 26 Personel, Narkoba dan Disersi Tertinggi
11 personel dipecat karena Disersi, 1 personel di pecat karena KDRT, 2 personel dipecat karena Asusila, 1 personel di pecat karena penyalahgunaan wewe
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2022, Polda Kalimantan Barat telah memecat sebanyak 26 personel Polri karena telah melakukan pelanggaran.
Ke 26 personel tersebut di berhentikan tidak dengan hormat berdasarkan surat keputusan langsung dari Kapolda Kalbar.
26 personel yang di pecat tersebut terdiri dari 10 personel dipecat karena Narkoba.
11 personel dipecat karena Disersi, 1 personel di pecat karena KDRT, 2 personel dipecat karena Asusila, 1 personel di pecat karena penyalahgunaan wewenang dan 1 personel dipecat karena melakukan penipuan/penggelapan.
• Dua Personel Polres Kapuas Hulu Dipecat Dengan Tidak Hormat, Berikut Pesan Kapolres
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya saat konferensi pers akhir tahun di Polda Kalbar, Kamis 29 Desember 2022.
"Pada tahun 2022 Polda Kalbar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebanyak 26 personel," ujar Kombes Raden Petit.
Jumlah personel Polda Kalbar yang di PTDH pada tahun 2022 ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2021, yakni sebanyak 14 personel. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News