Angka Gigitan Hewan Penular Rabies di Sanggau Capai 608 Kasus Pada 2022
"Alhamdulillah tiga tahun terakhir tidak ada korban yang meninggal akibat gigitan HPR ini," katanya, Rabu 28 Desember 2022.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau, Dadan Sumarna mengatakan bahwa kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dari Januari hingga Desember 2022 di Kabupaten Sanggau tercatat 608 kasus. Sementara di tahun 2021 hanya 359 kasus gigitan.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang menyebabkan naiknya angka kasus gigitan HPR ini, pertama masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya. Kedua, tidak ada pelaporan pembelian asal usul hewan penular rabies kepada petugas.
Kendati kasus gigitan HPR mengalami kenaikan, namun ia bersyukur belum ada laporan korban akibat gigitan HPR ini.
"Alhamdulillah tiga tahun terakhir tidak ada korban yang meninggal akibat gigitan HPR ini," katanya, Rabu 28 Desember 2022.
• Kapolres Sanggau Polda Kalbar Cek Pos Pam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ke Sejumlah Kecamatan
Dadan mengatakan, program Sanggau Bebas Rabies (Saber) 2024 menjadi program unggulan yang dilakukan sebagai upaya menekan angka rabies.
“Program Saber 2024 ini memang upaya kita, khususnya pencegahan. Sejauh ini memberikan dampak yang positif, sehingga angka kematian yang disebabkan rabies terus menurun. Bahkan tiga tahun belakangan sudah tidak ada korban meninggal akibat gigitan HPR,” tegasnya.
Ia berharap kedepannya masyarakat melaporkan perolehan hewan terutama anjing kepada petugas agar tau asal usul anjing tersebut dan memvaksin hewan peliharaannya kepada petugas.
“Jadi jangan anggap remeh ya gigitan HPR ini, karena bisa menyebabkan kematian pada manusia. Akibatnya akan fatal bila terlambat penanganannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News