Info Stimulus

Syarat Pencabutan dan Menerima Perpanjangan Bansos PKH Dari Kemensos Tahun 2023

Namun beredar kabar mengenai Bantuan Sosial (Bansos) PKH, BPNT, dan BLT yang akan dihapuskan pada tahun 2023 dan berfokus pada kewirausahawan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Skema pencairan PKH di Kalender 2023-Berikut adalah sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menerima Bansos PKH tahun 2023 mendatang serta informasi penyebab pencabutan status penerima PKH apabila beberapa syarat tidak lagi terpenuhi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Seperti yang kita ketahui pemerintah masih menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) yang masih disalurkan hingga saat ini bahkan untuk 2023 nanti.

Namun beredar kabar mengenai Bantuan Sosial (Bansos) PKH, BPNT, dan BLT yang akan dihapuskan pada tahun 2023 dan berfokus pada kewirausahawan.

Dikutip dari laman kemensos.go.id bahwa Program Keluarga Harapan atau PKH yakni program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pemerintah akan melakukan validasi dan verifikasi data masyarakat yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH untuk penyaluran Bansos tahun 2023.

Cara Cek Bansos PKH Tahap Empat 2022 Hingga 31 Desember Ketegori Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000!

Sehingga kemungkinan ada beberapa masyarakat yang bisa saja akan dihapus statusnya sebagai penerima Bansos PKH.

1. Tidak memenuhi 3 Komponen dalam anggota keluarga yaitu:

* Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

* Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

* Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

2. Penerima memiliki peningkatan Ekonomi maka status kepesertaan akan dicabut.

Kalender 2023 Bansos, Jadwal Pencairan PKH Kemensos Dilengkapi Nominal dan Syarat Penerima!

3. Tidak ada komitmen terhadap peraturan PKH, harus siap mengikuti aturan yang diberikan Kemensos.

Contoh peraturan yang dilanggar yakni sebagai berikut.

-Tidak menghadiri pertemuan kelompok yang diadakan setiap bulannya.

-Tidak mengikuti posyandu.

-Tidak mengumpulkan administrasi anak sekolah yang harus

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved