Kukuhkan Anggota KPPAD Ketapang, Wabup Farhan Harap KPPAD Jangkau Persoalan Anak Hingga ke Desa
Beliau menegaskan dalam mengatasi permasalahan anak tidak ada lagi terbeban pada anggaran sehingga kasus yang ditangani terkendala.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si mengukuhkan Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Tahun 2023-2027, Jumat 23 Desember 2022 di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Farhan dalam sambutannya berharap dengan dilantiknya keanggotaan baru KPPAD, mampu memberikan pelayanan dan penyelesaian masalah kekerasan pada anak serta berupaya dalam memenuhi hak anak.
"Ke depan diharapkan layanan KPPAD mampu menjangkau masyarakat di seluruh Kecamatan, Kelurahan maupun Desa. Sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dan penyelesaian masalah pelanggaran hak-hak anak di Kabupaten Ketapang," ujarnya.
Lebih lanjut Beliau menegaskan dalam mengatasi permasalahan anak tidak ada lagi terbeban pada anggaran sehingga kasus yang ditangani terkendala.
"Jadi ini yang harus diatasi pengurus KPPAD dan juga bagaimana KPPAD harus memberikan sosialisasi di sekolah, Ponpes dan lainnya terkait dengan pengawasan perlindungan anak di Kabupaten Ketapang," tegasnya.
• Buka Workshop Disabilitas, Wabup Harap Penyandang Disabilitas di Ketapang Maju dan Berkarya
Selanjutnya, Farhan minta kepada pengurus KPPAD agar bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat terkait pengawasan dan perlindungan anak.
"Makanya saya katakan tidak harus bekerja ketika ada kasus, tapi bekerja sebelum ada kasus. Misal, bekerja sama dengan Dinsos mengadakan perlombaan atau sosialisasi kepada anak. KPPAD juga harus memiliki data akurat," pungkasnya.
Adapun Anggota KPPAD yang dilantik periode 2023 - 2027 yakni, Rini Pratiwi, S.Psi, Elias Ngiuk, S.Sn, Deasy Maria Aphen, S.Psi, Lukman Haris, SH dan Rahimi, SH. (*)
• Sekda Lantik Kepala Sekolah SD dan SMP di Ketapang
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News