Cara Daftar Penerima Bansos Online Tahun 2023 Disertai Ragam Bansos yang Bergulir di Tahun 2023

Untuk menjadi bagian penerima Bansos maka setiap orang harus terdata di DTKS yang digunakan untuk menghimpun data atau NIK penerima.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Form Digital DTKS Kemensos-Berikut adalah cara-cara menerima Bansos ditahun 2023 dilengkapi syarat untuk mendaftar DTKS dan jenis-jenis Bansos dari pemerintah ditahun 2023 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak informasi ini tentang cara-cara menjadi bagian dari penerima Bansos ditahun 2023 dari pemerintah yang di akomodir Kemensos.

Untuk menjadi bagian penerima Bansos maka setiap orang harus terdata di DTKS yang digunakan untuk menghimpun data atau NIK penerima.

Lewat data tersebut Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemadanan data yang ada di DTKS secara online dengan Dukcapil guna menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau bansos 2023.

Nah kami menyajikan informasi ini karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara online untuk dapatkan bansos 2023.

Kalender 2023 Bansos, Jadwal Pencairan PKH Kemensos Dilengkapi Nominal dan Syarat Penerima!

Diketahui, data penerima yang dikelola Pusdatin Kemensos RI bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS sendiri merupakan data pelayanan kesejahteraan sosial, seperti penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta sumber kesejahteraan sosial.

Kemensos kemudian menggunakan data ini untuk menyalurkan bantuan ke masyarakat, sehingga selurih jenis bantuan harus masuk DTKS.

Adapun beberapa bantuan sosial yang tercantum di DTKS yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat Pencabutan dan Menerima Perpanjangan Bansos PKH Dari Kemensos Tahun 2023

Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa.

Untuk mendaftarkan DTKS bisa secara online maupun offline.

Adapun cara mendaftar online menggunakan aplikasi usul-sanggah, pertama-tama input beberapa data diri sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Sementara, untuk pendaftaran secara offline, yaitu bisa langsung mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dengan membawa rekomendasi dari RT/RW.

Kemudian, data tersebut akan dibahas di desa atau kelurahan, untuk menentukan daftar usulan awal menjadi usulan akhir.

Setelah itu bakal dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas desa atau kelurahan. Selanjutnya input hasil verifikasi dan validasi melalui laman Siks.kemensos.go.id.

Kalender 2023 Bansos, Cek Link Penerima PKH Kemensos Tahun 2023 Disini!

Setelah itu, upload berita acara musyawarah desa atau kelurahan, beserta BNBA daftar usulan.

Kemudian tunggu pengesahan Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.

Setelah itu Kementerian Sosial bakal melakukan verifkasi DTKS.

Sementara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima DTKS yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Termasuk golongan keluarga miskin

3. Telah mendapat usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui kantor desa atau kelurahan.

Setelah itu, tinggal menunggu apakah kalian termasuk penerima bantuan sosial yang layak terdata di DTKS atau tidak.

Semoga artikel yang kami sajikan ini dapat bermanfaat. Selamat mencoba.(*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Dengan Akses Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved