Puluhan Botol Miras dan 14 Pasangan Tak Sah Terjaring Operasi di Sintang
Tim Gabungan melaksanakan penertiban cafe serta pengunjung di Jl Padat Karya RT 08 dan masih ditemukan penjualan minuman keras jenis bir sebanyak 28 b
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Puluhan Botol minuman keras (miras) dan 14 pasangan bukan suami istri terjadinya operasi Yustisi dan pekat yang digelar oleh Tim gabungan Polres Sintang, Polda Kalbar, bersama dengan Satpol PP Kabupaten Sintang, pada Sabtu 24 Desember 2022 kemarin.
Tim Gabungan melaksanakan penertiban cafe serta pengunjung di Jl Padat Karya RT 08 dan masih ditemukan penjualan minuman keras jenis bir sebanyak 28 botol di 4 kafe.
"Kemudian 28 botol miras tersebut telah diamankan di Saat Pol PP Kabupaten Sintang untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.
Sementara dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel dan penginapan diamankan 14 pasangan muda mudi tanpa ikatan yang sah.
"Pasangan ini dibawa ke Satpol PP," jelas Kapolres.
• Polres Sintang Gelar Patroli Gabungan Jelang Natal dan Tahun Baru, Amankan Sejumlah Minuman Keras
Kapolres mengatakan kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kecamatan Sintang.
"Di cafe ditemukan menjual minuman keras berupa Bir dan Arak. Untuk minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh Petugas di Kantor Sat Pol PP. Pasangan yang berada di Penginapan maupun hotel yang tidak memiliki identitas yang jelas kemudian dibuat surat pernyataan oleh Sat Pol PP," ujar Kapolres.
• Sambut Hari Raya Natal 2022, BNI Sintang Berbagi Bahagia dengan Paket Pangan Damai Natal
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News