Cara Beli dan Pasang E-Materai di Dokumen Persyaratan Melamar PPPK 2022 Formasi Tenaga Teknis!

Pada pendaftaran PPPK 2022 penggunaan e-materai menjadi sesuatu hal yang begitu penting dan banyak yang belum mengetahui penggunaanya.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KONTAN.CO.ID
MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu. Cek selengkapnya di artikel berikut ini Minggu 31 Januari 2021 / ILUSTRASI.-Berikut adalah cara membeli materai elektronik dan cara memasang e-materai untuk keperluan mendaftar PPPK 2022 Tenaga Teknis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah baru saja membuka pendaftaran seleksi atau rekrutmen PPPK 2022 untuk formasi Tenaga Teknis

Pada pendaftaran PPPK 2022 penggunaan e-materai menjadi sesuatu hal yang begitu penting dan banyak yang belum mengetahui penggunaanya.

Sebenarnya fungsi meterai elektronik sama dengan meterai tempel. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik atau e-meterai dan cara penggunaannya yang berbeda dengan dokumen meterai konvensional. 

Meterai tempel dapat dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu seperti ATK dan minimarket seperti Indomaret atau alfamart.

Cara dan Syarat Daftar Seleksi PPPK 2022 Khusus Formasi Tenaga Teknis Perlu Sertifikat Kompetensi!

Sedangkan meterai elektronik cara membubuhkannya di dokumen melalui sistem e-meterai.

Nah, bagi kalian yang sedang ingin mendaftar PPPK kali ini dan bingung bagaimana cara menggunakan e-materai maka berikut adalah cara-cara pembeliannya lengkap dengan cara pasang di dokumen. 

Buat Akun

Untuk mendapatkan materai elektronik atau e-materai kalian perlu membuat akun terlebih dahulu. 

* Selanjutnya masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun

* Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing:

 - Perseorangan

- Distributor

- Internal perusahaan

Sedangkan untuk keperluan PPPK kalian memilih yang "Perseorangan"

* Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved