Capaian Kinerja Kejari Sambas 2022, Eksekusi 95 Perkara Pidana Umum

Kemudian, lanjut dia, tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) tahun 2022 Kejari Sambas menangani sebanyak 6 perkara (spdp), 4 perkara dilimpa

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto didampingi jajaran Kejari Sambas melakukan press release capaian kinerja tahun 2022, Jumat 23 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melakukan press release capaian kinerja tahun 2022 di hadapan sejumlah awak media di Kantor Kejari Sambas, Jumat 23 Desember 2022.

Kepala Kejari Sambas Agita Tri Moertjahjanto menyebutkan Kejari Sambas menangani perkara pidana umum sebanyak 78 (SPDP), sebanyak 105 perkara dilimpahkan ke pengadilan dan eksekusi sebanyak 95 perkara.

"Kemudian tindak pidana perdagangan orang tahun 2022, perkara yang masuk 8 (spdp), dilimpahkan ke pengadilan 5 perkara, dan yang berhasil dieksekusi 3 perkara," katanya.

Kemudian, lanjut dia, tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) tahun 2022 Kejari Sambas menangani sebanyak 6 perkara (spdp), 4 perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan 2 perkara berhasil dieksekusi.

Cegah Gangguan Kamtibmas di Perairan Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpolairud Sambas Lakukan Patroli

Dia menambahkan, Kejari Sambas menangani perkara anak yang mengalami peningkatan pada tahun 2022. Diantaranya adalah kasus persetubuhan terhadap anak, asusila, hingga perbuatan cabul.

"Perkara anak menjadi sorotan yang signifikan atau meningkat dari tahun 2021. Tahun 2022 menangani 50 perkara (spdp), dilimpahkan ke pengadilan sebanyak (p31) 30 dan yang sudah di eksekusi (p48) sebanyak 32 perkara," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved