Khazanah Islam
Arti dan Penjelasan Singkat Struktur Akad dalam Hukum Islam
Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Muslim yang beriman wajib memenuhi setiap Akad.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 1
يَ أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُو ا أَوْفُوا بِٱلْعُقُودِ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus.
• Arti dan Anjuran Amalan Saat Itikaf Materi Ajar Fiqih Madrasah Tsanawiyah
Definisi akad secara umum adalah rencana seseorang untuk mengerjakan sesuatu, baik atas dasar keinginan tunggal (satu orang)
seperti akad Wakaf dan Talak, atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk mewujudkannya seperti akad jual beli dan akad perwakilan.
Adapun definisi akad secara khusus adalah ijab dan qabul dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad.
Sehingga mengecualikan cara yang tidak dilegalkan syariat seperti kesepakatan untuk membunuh seseorang, maka tidak dinamakan akad.
Struktur Akad
Struktur akad terdiri dari empat unsur:
- Sigah
Ijab dan qabul yang menunjukkan keinginan pelaku akad untuk melangsungkan akad baik dengan cara ucapan, pekerjaan (mu’atah), isyarat dan tulisan.
- Aqid
Ijab dan qabul tidak mungkin terealisasi tanpa adanya pelaku akad.
Maka dalam akad harus ada aqid (pelaku akad) untuk melangsungkan akad.
• Apa Arti Sumpah Mengikat dalam Islam? Penjelasan dan Pembagian Sumpah dalam Ilmu Fiqih
- Ma’qud ‘alaih
Yaitu obyek akad. Ma’qud ‘alaih ada kalanya berupa barang seperti dalam akad hibah (pemberian),
atau tidak berupa barang seperti mempelai wanita dalam akad pernikahan, atau berupa manfaat seperti dalam akad ijarah (persewaan).
Tujuan akad akan berbeda dalam setiap akad. Seperti :
1) Akad Bai’, tujuan akad yakni memindah kepemilikan barang kepada pembeli dengan alat pembayaran.
2) Akad Ijarah, tujuan akad yakni memindah kepemilikan manfaat barang kepada penyewa dengan alat pembayaran.
3) Akad Hibah, tujuan akad yakni memindah kepemilikan barang tanpa imbalan.
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.