Public Service

Syarat Pengajuan KPR BTN Subsidi

program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia

Tribunpontianak.co.id/ka
Syarat pengajuan KPR BTN Subsidi 

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Sesuai dengan harga jual rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah, Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. 

Adapun syarat untuk pengajuan KPR BTN Subsidi, yaitu;

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Hak Debitur KPR BTN Subsidi;

  1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
  2. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  3. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

Kewajiban Debitur KPR BTN Subsidi;

  1. Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  2. Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  3. Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Larangan Debitur KPR BTN Subsidi;

  1. Menunggak angsuran
  2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
  • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
  • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
  • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
  • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi diberikan jika pemohon:

  1. Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
  2. Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  3. Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  4. Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
  5. Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  6. Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Sanksi berupa:

  1. PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  2. PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
  3. WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Kelengkapan dokumen pribadi pengajuan KPR BTN Subsidi;

  • Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
  • Fotocopy e-KTP/Kartu Identitas
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai:
  1. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  2. Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
  • Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
  1. SIUP, TDP
  2. Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
  • Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: Fotocopy Izin praktek
  • Rek. Koran 3 bln terakhir
  • FC NPWP/SPT PPh 21
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  • Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

Persyaratan Dokumen Jaminan: Sertifikat Rumah

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved