DPRD Sambas Beri Sinyal Program Mal Pelayanan Publik, Supaya Pelayanan Cepat dan Mudah
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ramzi mengatakan Mal Pelayanan Publik merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas tertarik dengan program kerja Mal Pelayanan Publik.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ramzi mengatakan Mal Pelayanan Publik merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Hal itu diungkap Ramzi saat DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Singkawang pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin.
Ramzi menjelaskan, kunker tersebut dalam rangka mendapatkan gambaran berupa informasi dan data mengenai rancang bangun dan program kerja pendirian Mal Pelayanan Publik.
“Kita melihat, konsep Mal Pelayanan Publik menjadi jawaban terhadap rendahnya kualitas pelayanan publik. Terutama pelayanan yang dilaksanakan birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramzi.
• Ketua KPU Sambas Tegaskan Tidak Ada Intimidasi, Semua Tahapan Berjalan Sesuai PKPU
• Optimalkan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, DPRD Sambas Kunker Dishub Kota Singkawang
Terlebih, kata Ramzi begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik.
“Dari kunker tersebut, kita dapati bahwa Mal Pelayanan Publik memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Dan konsep mal inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu," katanya.
Lanjut dia, lalu generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP dan generasi ketiga Mal Pelayanan Publik itu sendiri.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sambas lainnya Nandes mengatakan dari kunjungan itu, didapati beberapa masukan dalam pengelolaan Mal Pelayanan Publik. Mulai dari Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama, Pembangunan Fisik Gedung Mal Pelayanan Publik, Penyiapan Sarana Prasarana dan Teknologi Informasi serta Penyediaan SDM.
"Kota Singkawang dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah kota dengan pihak eksternal atau ketiga, dan penyelenggaraannya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan beberapa instansi vertikal dan lembaga," ungkap Nandes.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News