Khazanah Islam

Apa Arti Sumpah Mengikat dalam Islam? Penjelasan dan Pembagian Sumpah dalam Ilmu Fiqih

Ikrar sumpah biasanya disampaikan dengan Alquran diatas kepala oleh seorang Agamawan dalam sebuah kegiatan pelantikan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Arti dan Pembagian Sumpah dalam islam, Apa yang dimaksud dengan Sumpah Mengikat? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian masyarakat kita sangat familiar dengan istilah sumpah.

Setiap pejabat yang dilantik mengisi jabatan tertentu juga wajid diambil sumpah.

Ikrar sumpah biasanya disampaikan dengan Alquran diatas kepala oleh seorang Agamawan.

Nah apakah yang dimaksud dengan sumpah?

Apakah hukum bersumpah dalam Islam? Bagaimana jika seseorang melanggar sumpah?

Arti dan Dalil Tentang Peradilan dalam Islam Mata Pelajaran Fiqih Kelas 11 MA

Sumpah dalam bahasa arab adalah yamin yang bermakna tangan kanan.

Sedangkan sumpah secara istilah syara adalah menguatkan suatu perkara baik yang sudah terjadi atau akan terjadi dengan kalimat aktif atau kalimat pasif.

Sumpah tidak sah kecuali dengan nama Allah atau salah satu dari sifat-sifat Allah SWT Seseorang yang bersumpah dengan selain nama Allah SWT Tidak sah dan hukumnya haram.

Adapun dari itu semua, sumpah dibagi menjadi berbagai tempat.

Penjelasanya dan pembagianya sebagai berikut :

Sumpah sia-sia

Yaitu sumpah yang sesuai dengan keyakinannya tapi tidak sesuai dengan kenyataannya atau sumpah yang diucapkan tanpa ada kesengajaan.

Sumpah ini tidak berkonsekuensi kafarat. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 89 yang berbunyi sebagai berikut

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِى أَيْمَ نِكُمْ وَلَ كِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَ نَ ۖ فَكَفَّ رَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَ كِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَ ثَةِ أَيَّامٍ ذَ لِكَ كَفَّ رَةُ أَيْمَ نِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَٱحْفَظُو ا أَيْمَ نَكُمْ كَذَ لِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَ تِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,

maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,

atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al Maidah)

Apa Arti Aurat dan Jilbab? Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA

Sumpah mengikat

Yaitu seseorang yang bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di kemudian hari tapi ia menerjangnya.

Maka kewajibannya adalah membayar kafarat.

Sumpah Palsu

Yaitu seseorang yang sengaja bersumpah tidak sesuai dengan kenyataan.

Sumpah palsu hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Adapun kafarat sumpah adalah di antaranya :

  • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan pokok daerahnya.
  • Memberi sandang kepada sepuluh orang miskin.
  • Memerdekakan budak laki-laki atau perempuan yang beriman.
  • Puasa tiga hari.

Etika Dalam Bersumpah

Sunnah bagi hakim untuk memberi nasehat kepada orang yang akan bersumpah sebelum ia melaksanakan sumpahnya.

Memberikan peringatan untuk tidak melakukan sumpah palsu. Membacakan ayat dan hadis yang menjelaskan tentang ancaman sumpah palsu.

Ketika sumpah dihadapkan terhadap pihak tergugat dan ia yakin kalau ia bersumpah ia akan berkata jujur, maka ia diperbolehkan untuk bersumpah.

Bahkan bersumpah lebih baik daripada meninggalkan sumpah dalam dua hal :

a) Menjaga haknya supaya tidak tersia-sia.

b) Menyelamatkan suadaranya yang zalim dari kezalimannya.

Tidak bersumpah dengan kebohongan. Karena sumpah palsu yang menyebabkan berpindahnya hak kepemilikan orang lain dan memakan harta orang lain tanpa hak adalah dosa besar.

Jika pihak tergugat yakin kalau ia bersumpah ia akan berkata bohong, maka sebaiknya bahkan wajib baginya meninggalkan sumpah.

Karena sumpah palsu merupakan maksiat dan meyebabkan terhalang dari rahmat Allah SWT Sebagaimana firman Allah SWT. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved