Public Service
Syarat Mendaftar Program Guru Penggerak
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftar menjadi Guru Penggerak.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif.
Dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid.
Serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
• Soal Tes Seleksi Guru Penggerak 2023 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Guru penggerak akan berperan untuk;
- Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
- Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
- Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
- Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
- Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat dst akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Kriteria daerah yang menjadi lokasi sasaran program guru penggerak;
- Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)
- Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
- Daerah yang memiliki akses internet
- Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)
Sedangkan untuk angkaran kedua memiliki kriteria sebagai berikut;
- Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)
- Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
- Ketersediaan akses internet
- Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)
• Pesan Penting Guru Penggerak Asal Pontianak Elly Leo Fara Untuk Guru: Jangan Berhenti Belajar!
Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki
a. Kriteria umum
- Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
b.Kriteria seleksi
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:
- Membaca semua informasi yang ada pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
- Mengunduh surat rekomendasi dan surat dukungan
- Dapat mengakses internet dengan kecepatan baik.
- Berusaha mempersiapkan sambungan internet cadangan.
- Dapat mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
- Jika diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).
Ketentuan RPP yang diunggah untuk persyaratan seleksi calon peserta guru penggerak;
- RPP yang diunggah mengacu pada link topik yang terdapat dalam Surat Edaran Mendikbud no 14 tahun 2019.
- RPP yang diunggah berisi tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian (assessment) pembelajaran.
- Siapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP seperti pembelajaran normal akan tetapi untuk pelaksanaan dibatasi hanya berdurasi 10 menit.
Cara mengunggah RPP untuk persyaratan seleksi calon peserta guru penggerak;
- RPP dapat diunggah peserta melalui fitur Dokumen Penting di aplikasi SIMPKB
- Pada tahap ini, peserta diwajibkan untuk mengunggah RPP yang dibuat melalui platform Ayo Guru Berbagi
- Peserta dapat memilih antara 2 (dua) opsi RPP, yaitu:
- Buat RPP, bagi peserta yang belum unggah RPP
- Sudah Punya RPP, bagi peserta yang sudah unggah RPP
- Bagi peserta yang memilih opsi Buat RPP dapat mengikuti panduan pada tautan berikut: Panduan Pembuatan RPP Baru
- Setelah mengunggah RPP, peserta dapat memilih RPP yang telah dibuat di aplikasi SIMPKB
- Setelah memilih RPP yang telah dibuat, peserta dapat memilih tombol konfirmasi RPP untuk menuju tahapan seleksi selanjutnya