Breaking News

Simpan Sabu, Seorang Wanita di Ketapang Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

Sumiadinata melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat membuang barang bukti yang diduga sabu ke lantai rumah.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Polres Ketapang
AR (34) terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu yang diamankan di Mapolsek Benua Kayong beserta barang bukti dua klip kantong yang diduga sabu. Foto Humas Polres Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang mengamankan seorang wanita berinisial AR (34) karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa 20 Desember 2022.

“Terduga pelaku AR kita tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu bersama seseorang," kata Kapolsek Benua Kayong Iptu Sumiadinata, Rabu 21 Desember 2022.

Setelah mendapat informasi, lanjut Sumiadinata, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah terduga pelaku dan langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan di kamar serta di badan terduga pelaku.

Penggeledahan badan dilakukan oleh seorang perempuan warga setempat dan disaksikan oleh pengurus RT setempat.

"Dari hasil penggeledahan badan, petugas mengamankan dua plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, dua sedotan, sendok takar, dua timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu," jelasnya.

Pasang Spanduk Imbauan, Satlantas Polres Ketapang Ajak Warga Jaga Keselamatan Berlalu Lintas

Sumiadinata melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat membuang barang bukti yang diduga sabu ke lantai rumah.

Namun, hal itu diketahui oleh anggota Polsek.

Saat di lakukan pemeriksaan, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

"Terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Pemda Ketapang Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved