Public Service

Syarat Pendaftaran PPPK Guru

Pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi

Tayang:
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Guru PPPK - Syarat pendaftaran PPPK Guru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat pendaftaran guru PPPK 2022, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka khusus 3 kategori prioritas pelamar PPPK dan pelamar umum.

Pelamar umum Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar prioritas Pelamar Prioritas I yaitu;

  1. Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II),
  2. Guru non-ASN,
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan
  4. Guru Swasta,

Soal-soal Tes Seleksi CPNS atau PPPK Guru IPS dan Lengkap Kunci Jawaban

Pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II: Pelamar prioritas II merupakan THK-II

Pelamar Prioritas III: Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2022, 3 Kategori Pelamar Ini Diutamakan
  7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Soal Sosio Kultural Tes Seleksi CPNS atau PPPK 2023 dan Lengkap Kunci Jawaban

Persyaratan khusus rekrutmen guru PPPK 2022

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  3. Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

Kuota  PPPK Guru 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022) termasuk kebutuhan guru PPPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved