Penyelundupan Satwa Dilindungi
Penyelundupan Satwa Oleh Kapal Asing di Pontianak, Angkut 20 Ekor Burung Kakak Tua dan 16 Bekantan
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang bendera
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Prajurit TNI AL dari Lantamal XII Pontianak berhasil mengamankan satu kapal asing berbendera Vietnam yang berupaya menyelundupkan 56 hewan yang diantaranya terdapat satwa dilindungi.
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang bendera Vietnam pada Selasa 20 Desember 2022 di perairan Pontianak.
"Kapal: MV. Royal 06 GT : 1296 jenis kapal motor Vesel berbendera Vietnam serta dengan jumlah ABK 11 orang asing termasuk nakhoda dan nahkodanya Le Van Ahie," kata Danlantamal XII Pontianak.
Diketahui, kapal asing tersebut mengangkut satwa yang dilindungi berupa 16 ekor Bekantan, 19 ekor Burung Kakak Tua Putih, 1 ekor Burung Kakak Tua Raja tanpa dokumen kepemilikan maupun karantina.
"Ada 16 ekor Bekantan yakni Monyet khas Kalimantan, 19 ekor Burung Kakak Tua Putih 1 ekor mati, 1 ekor Burung Kakak Tua Raja, 5 ekor Bebek Entok dan 15 ekor ayam Tanpa Dokumen Karantina,"
"Siang hari ini kita akan rilis secara resmi, di Mako Lantamal XII di Wajok kabupaten Mempawah," pungkasnya.
• BREAKING NEWS - Lantamal XII Pontianak Berhasil Amankan Kapal Vietnam Bawa 36 Satwa Dilindungi
Cek Berita Terkait Penyelundupan Satwa Dilindungi DI SINI