Kalender 2023

Kalender 2023 Tahapan Pemilu 2024 Sesuai PKPU Lengkap Jika Pemilu Presiden Lanjut Dua Putaran!

Masyarakat Indonesia akan segera melaksakan Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang. Dimana persiapan sudah mulai pada Kalender 2023 mendatang.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Inilah Kalender 2023 Lengkap dengan Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 hingga jadwal apabila pemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung dua putaran. 

Masa kampanye pemilu : 28 November Kalender 2023 s.d. 10 Februari 2024.

Masa tenang : 11 s.d. 13 Februari 2024.

Pemungutan suara : 14 Februari 2024.

Penghitungan suara : 14 s.d. 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2024.

Masa kampanye pemilu : 2 s.d. 22 Juni 2024.

Masa tenang : 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

Pemungutan suara : 26 Juni 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved