Public Service

Syarat Pembuatan SIM Baru, Perpanjangan SIM, dan Permohonan SIM Hilang/Rusak di Polresta Pontianak

Selain mengunjungi Kantor Satpas, khusus pemohon perpanjangan SIM dapat mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Polresta Pontianak
Satpas Polresta Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk pembuatan SIM wilayah Kota Pontianak kalian dapat mendapatkan pelayanan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polresta Pontianak Kota, Jalan R.E Martadinata No.1 Pontianak, 78117

Berikut ini Tribun Pontianak merangkum syarat-syarat pembuatan baru ataupun perpanjangan SIM

Persyaratan Pemohonan Baru:

  1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Bulan Desember 2022, Berikut Cara Bayar Pajak di Bank Kalbar

Persyaratan Pemohonan Peningkatan Golongan

  1. Lampirkan SIM Asli
  2. Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
  5. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan Pemohonan Perpanjangan

  1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. SIM Asli yang masih berlaku
  4. SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
  5. Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Persyaratan Pemohonan Hilang/Rusak Golongan

  1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Lalu berapakah biaya yang perlu dikeluarkan dalam pembuatan SIM ?

  1. SIM BARU
  2. SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
  3. SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
  4. SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
  5. SIM C : 100.000
  6. SIM D : 50.000

Link Materi Ujian Teori Soal dan Jawaban Tes Buat SIM Motor dan Mobil Lengkap 2023

SIM PERPANJANGAN

  1. SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
  2. SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
  3. SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
  4. SIM C : 75.000
  5. SIM D : 30.000

Selain mengunjungi Kantor Satpas, khusus pemohon perpanjangan SIM dapat mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda juga dapat mengunjungi lokasi pelayanan Keliling di wilayah Pontianak berikut ini

  1. Hari Senin dan Kamis lokasi di Parkiran Pontianak Mall di jalan Teuku Umar Pontianak
  2. Hari Selasa dan Jumat lokasi Parkiran Swalayan Mitra Anda di jalan Hasanudin Pontianak
  3. Hari Rabu dan Sabtu lokasi Parkiran Mega Mall di jalan Ahmad Yani Pontianak

Untuk waktu operasional SIM Keliling dari hari Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Untuk pengajuan permohonan SIM bisa menggunakan Ektp seluruh wilayah Indonesia

Untuk perpanjangan SIM yang berasal dari wilayah Pontianak bisa di lakukan di SATPAS Polresta Pontianak

Untuk SIM yang sudah lewat masa berlaku harus mengikuti syarat atau proses permohonan baru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved