Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Bulan Desember 2022, Berikut Cara Bayar Pajak di Bank Kalbar

Jadwal SIM Keliling akan dilayani oleh petugas Satlantas Polresta dan Samsat Keliling Pontianak akan dilayani oleh petuga dari UPT PPD 1 Kalbar.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak selama Desember 2022 dilengkapi dengan cara membayar Pajak di Bank Kalbar secara online. 

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Sebagai informasi tambahan kami sajikan untuk anda syarat perpanjang SIM dan pembayaran Pak lewat gerai Samsat Keliling.

- SIM Keliling secara khusus akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk perpanjang SIM syaratnya mudah yaitu dengan membawa dokumen berupa KTP, SKD dan SIM yang lama.

- Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 yang diatur dalam penerimaan negara bukan pajak.(PP Nomor 76 Tahun 2021).

Berikutnya untuk pembayaran pajak pada gerai Samsat Keliling pemohon cukup membawa KTP asli dan STNK beserta uang tunai sesuai dengan jenis kendaraan dan kewajiban yang dibebankan kepada pemohon, sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Berikut adalah tambahan informasi mengenai cara membayar pajak di Bank terdekat di khususnya bank pembangunan daerah (Bank Kalbar).

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pontianak Online Via Bank Kalbar Mobile

Pembayaran E-Samsat Pontianak bisa dilakukan melalui Bank Kalbar Mobile dan ATM Bank Kalbar.

Berikut ini cara pembayaran pajak kendaraan Pontianak melalui Bank Kalbar Mobile Banking.

Buka Bank Kalbar Mobile, kemudian login akun Pertama, Anda buka Bank Kalbar Mobile di HP Anda.

Kemudian masukkan kata sandi Anda untuk masuk ke akun Bank Kalbar Mobile.

Klik Transaksi Finansial > BayarSetelah itu, akan muncul beberapa menu layanan.

Silahkan Anda pilih menu Transaksi Finansial. 

Setelah itu Anda klik Bayar.

Pilih Pajak > E-SamsatSelanjutnya, silahkan Anda pilih menu Pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved