Bupati Kayong Utara Minta Komitmen Kepdes Jalankan Dana Desa Sesuai Undang-Undang
Hal ini ditegaskan Citra Duani, kepada seluruh kepala desa agar benar-benar menjalankan kewajibannya dalam mensejahterakan masyarakat.
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani menegaskan kepada sebanyak 43 kepala Desa di wilayah Kabupaten Kayong Utara agar tetap berkomitmen mencegah dan menghindarkan dari tindak pidana korupsi.
Hal ini ditegaskan Citra Duani, kepada seluruh kepala desa agar benar-benar menjalankan kewajibannya dalam mensejahterakan masyarakat.
“Baik 27 kepala Desa maupun seluruhnya 43 totalnya, saya sudah membangun komitmen secara lisan,” kata Bupati Citra kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Untuk itu, Bupati Citra menyampaikan bahwa komitmen bersama untuk menjalankan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa dengan semaksimal mungkin sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Jadi komitmen kita bersama adalah menghindarkan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga dana desa (DD) dan ADD itu benar-benar tersalurkan,” tegas Bupati Citra.
• Pemda Kayong Utara Sosialisasikan GNRM, Tingkatkan Nilai-nilai Kehidupan
Selain itu, Bupati Citra juga meminta kepada seluruh kepala desa agar memasang baliho tentang penggunaan dana desa, supaya transparan dan masyarakat melihat hal tersebut.
“Dan semua kepala desa wajib memasang plang (baliho tentang penggunaan dana desa), jadi dana desa untuk apa, berapa jumlahnya dan digunakan untuk apa saja,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News