Sekda Tegaskan APBD Sintang Boleh Dibedah untuk Informasi Publik

Hal ini menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar kepada pemerintah saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap enam raperda Kabupaten Sintang tah

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa/Prokopim Setda Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosehpa Hasnah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosehpa Hasnah menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah informasi publik yang terbuka dan dapat diakses untuk warga supaya dapat ikut serta mengawasi dan partisipasi publik. Oleh sebab itu, bedah APBD kata dia dapat dilakukan.  

Hal ini menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar kepada pemerintah saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap enam raperda Kabupaten Sintang tahun 2022
 
“Untuk pertanyaan dari fraksi golkar terkait bedah APBD merupakan kegiatan yang perlu digalakkan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik, bahwa intinya APBD adalah informasi publik yang terbuka dalam arti dapat diakses warga negara untuk ikut serta mengawasi dan partisipasi publik,” kata Yosepha membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pembahasan 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 pada rapat paripurna ke-21 DPRD kabupaten sintang masa persidangan III tahun 2022 belum lama ini. 

Menurut Yosepha, kegiatan bedah APBD dengan maksud untuk membuat warga mengetahui dan mengawasi pelaksanaan APBD adalah sangat relevan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. 

“Oleh karenanya kegiatan bedah APBD dapat dilakukan demi mendapat akses informasi publik yang ada di APBD tersebut,” jelas Yosehpa. 

YouTuber Cover Felix Irwan Pukau Pengunjung di Malam Penutupan Kelam Tourism Festival Sintang

Masih terkait dengan Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Sintang juga sangat setuju dan sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menyajikan informasi yang bernuansa prestasi saja, tetapi juga adanya layanan aduan masyarakat berisi saran dan kritik yang bersifat membangun.
 
“Karena secara prinsip adanya keterbukaan informasi adalah untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya adalah dengan keterbukaan dalam mengelola dan melayani informasi publik dapat berdampak positif bagi kinerja pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Yosepha. 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved