Info Stimulus

Cara Cairkan BSU di Kantor Pos Untuk Kurang Dari Satu Juta Pekerja Sebelum 20 Desember 2022!

Sebagaimana diketahui bahwa BSU Kantor Pos diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Penerima BSU di Kantor Pos. BSU yang diambil dikantor pos merupakan hak pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara sebagaimana yang disalurkan Kemnaker di tahap 1 sampai tahap 7, Oleh sebab itu Pekerja yang berhak menerima diminta untuk segera mencairkan ke Kantor Pos sebelum masa pencairan BSU berakhir di 20 Desember 2022. 

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Cara pencairan BSU cukup mudah hanya dengan menunjukan beberapa persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Screenshot status penerima BSU yang ada di laman Kemenaker.

Berikut ini cara mengambil BSU di Kantor Pos:

1. Pertama, Pastikan pekerja terdaftar sebagai penerima BSU

2. Lalu, Siapkan surat keterangan penerima BSU yang didapat dari RT/RW atau perusahaan. 

3. Siapkan KTP Domisili

4. Kemudian, bawa Surat Keterangan dan KTP ke kantor POS terdekat.

5. Setelah itu, tunjukkan dokumen kepada petugas kantor POS, 

6. Tunggu dan BSU akan cair. 

Demikianlah informasi mengenai proses pencairan BSU untuk pekerja atau karyawan yang memenuhi persyaratan dan berhak menerima sebelum batas waktu pengambilan BSU yang ditentukan oleh Kemnaker berakhir. Semoga artikel ini membantu. (*)

Cek Berita Dengan Topik Info Stimulus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved