Sumastro Jadi Pj Wali Kota Singkawang, Berikut Tanggapan Gubernur Sutarmidji
Ia menjelaskan bahwa dasar DPRD Singkawang boleh mengusulkan (Nama Pj Wako Singkawang) hanya berdasarkan surat Mendagri saja.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang terpilih berdasarkan SK Kemendagri yakni Sumastro yang saat ini menjabat sebagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, akan dilantik pada Minggu 18 Desember 2022.
Pelantikan PJ Wako Singkawang akan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Seperti diketahui Keputusan pengangkatan Sumastro sebagai Pj Wako Singkawang telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.3-6267 tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Singkawang Provinsi Kalbar.
Nama Sumastro sendiri adalah salah satu dari nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Singkawang ke Kemendagri untuk Pj Wako Singkawang sebelumnya.
Gubernur Sutarmidji pun menyoroti terkait aturan dimana selain Gubernur Kalbar, DPRD Kota Singkawang juga ikut mengusulkan nama PJ Wako Singkawang ke Kemendagri yang hanya berdasarkan Surat Mendagri, dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
• Tanggapan Pengamat Politik Kalbar Ireng Maulana Terkait Penetapan Sumastro Jadi PJ Wako Singkawang
Ia menjelaskan bahwa dasar DPRD Singkawang boleh mengusulkan (Nama Pj Wako Singkawang) hanya berdasarkan surat Mendagri saja.
Berbeda dengan gubernur untuk mengajukan nama-nama PJ tersebut sudah diatur berdasarkan UU no 10 dan UU 23, ada PP, dan Permendagri yang menjadi turunannya.
“Cantelannya jelas harus nya itu, kalaupun itu diatur (dasar hukum) nantinya cara pengambilan keputusannya tetap dari fraksi-fraksi bukan hanya ketua DPRD. Jangan salah tidak boleh satu orang, salah dalam pengambilan keputusan tidak sesuai tata tertib akan cacat hukum juga,” ujar Sutarmidji saat ditemui di Kantor Gubernur, Jumat 16 Desember 2022.
Ia menegaskan bahwa untuk Pengusulan nama-nama PJ siapapun tidak masalah dan siapapun yang ditetapkan tidak masalah.
“Asalkan alas hukumnya betul, boleh meminta pendapat, atau usulan dari DPRD. Akan tetapi harus dibuat dulu dasar hukumnya apa, kan tidak bisa dengan surat Mendagri saja untuk mengajukannya. Surat itu tentu ada dasarnya. Kalau saya sih masalah aturan saja, kalau gubernur itu turunan UU No 10 , dan UU No 23 sudah ada. Kemudian ada permendagrinya ada, “jelasnya.
Ia mengatakan untuk DPRD boleh mengajukan nama Pj Wako Singkawang perlu dibuatkan aturannya terlebih dulu.
“Kalau kemaren itu menurut saya belum ada kebijakan hukumnya itu yang salah. Terkait nama Pj yang sudah terpilih. Menurut saya sah tidak sahnya itu pengadilan seharusnya, tapi sepanjang ini tetap kita lantik,” ujarnya.
Namun yang jelas nama Sekda Singkawang sudah terpilih menjadi Pj Wako Singkawang, nama tersebut juga bukan dan tidak ada usulan dari gubernur, melainkan usulan dari DPRD Singkawang.
Lanjutnya, bahwa DPRD Singkawang juga cara mengambil keputusannya harus jelas misalnya usulan usulan fraksi disimpulkan di paripurna , tidak bisa ketua yang menyimpulkan sendiri.
“Mungkin pemahaman saya salah nanti tanya saja ke pakar hukum administrasi negara, karena ini kan tentang tata kelola pemerintahan harus punya dasar hukum yang jelas bukan sembarangan, ternyata itu dimasalahkan dimana-mana. Saya hanya menyampaikan masalah saja,“ ujarnya.