Partai Berkarya Akan Gugat Putusan KPU, DPW Kalbar Dukung Penuh Langkah DPP

Ketua Partai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalimantan Barat (Kalbar) Husni Thamrien mengatakan, ketua umum Partai Berkarya Muchdi Purwo

IST
logo partai berkarya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Partai Berkarya akan tempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) atas putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Gugatan tersebut menyusul pengumuman KPU RI terhadap 17 partai nasional sebagai peserta pemilu tahun 2024. Sementara, Partai Berkarya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Partai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalimantan Barat (Kalbar) Husni Thamrien mengatakan, ketua umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono sudah mengeluarkan maklumat untuk melakukan langkah hukum atas putusan KPU RI tersebut.

Sejalan dengan itu, DPW Kalbar Partai Berkarya akan mendukung secara penuh dan tetap solid dalam rangka memperjuangkan hak-hak politik Partai Berkarya.

Menilik Makna Jaket AHY Saat Pencabutan Nomor Urut Parpol di KPU, Jubir Demokrat Beri Penjelasan

“Diminta untuk seluruh DPD (dewan pimpinan daerah) yang ada di Kalbar untuk tetap sabar, tenang dan mohon doanya. Agar ketua umum beserta jajarannya bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 16 Desember 2022.

Thamrien melanjutkan, kemungkinan hari ini tim hukum Partai Berkarya akan menggugat KPU pusat melalui PTUN.

“Kita akan menggugat melalui PTUN, mungkin hari ini sudah kita lakukan oleh tim hukum dan Bawaslu,”katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved