Pemkab Sintang Setujui 3 Raperda Inisiatif DPRD
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati Sintang terhadap penyampaian tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno bersama dengan Wakil Bupati Sintang Melkianus menghadiri rapat paripurna ke-24 masa persidangan III tahun 2022 di DPRD Sintang, Kamis 15 Desember 2022.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati Sintang terhadap penyampaian tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.
Jawaban Bupati Sintang tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus.
"Pertama, pemerintah kabupaten sintang memberikan apresiasi dan menyambut baik penyampaian 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022," kata Melkianus.
Baca juga: Danrem Brigjen TNI Pribadi Jatmiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD
Ada tiga raperda inisiatif DPRD Sintang, antara lain: Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;
Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah dan Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
"Kami berpendapat bahwa ketiga raperda tersebut merupakan wujud komitmen DPRD Kabupaten Sintang dalam melaksanakan fungsi legislasi untuk mendukung proses pembangunan daerah di kabupaten sintang. Pemerintah kabupaten sintang dapat menerima dan menyetujui ketiga raperda tersebut untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya bersama para pihak terkait. hal ini dimaksudkan agar materi dan substansi dari raperda dapat sejalan dengan prinsip, asas dan norma dalam pembentukan produk hukum daerah," jelas Melki. (*)
• Badan Jalan Sempit dan Ada Tugu di Ujung Jembatan Melawi Jadi Faktor Kemacetan di Sintang
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dok-Prokopim-151222-paripur.jpg)