RSUD SM Jamaludin I Kayong Utara Sampaikan Kesiapan dan Upaya Naik Kelas ke C

Dasar kenaikan kelas tersebut, menurut dr. Maria Fransisca mengacu pada Permenkes 14 Tahun 2021 serta Permenkes 56 Tahun 2014, dalam aspek pemenuhan s

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Suasana FGD persiapan kenaikan kelas RSUD Sultan Muhammad jamaludin I menuju Kelas C, beberapa waktu lalu di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten kayong Utara, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Direktur RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Kayong Utara, dr. Maria Fransisca telah menyampaikan kesiapan dalam upaya kenaikan kelas dari tipe D ke C.

Dasar kenaikan kelas tersebut, menurut dr. Maria Fransisca mengacu pada Permenkes 14 Tahun 2021 serta Permenkes 56 Tahun 2014, dalam aspek pemenuhan sarana dan prasarana tersebut RSUD memerlukan anggaran kurang lebih Rp 7 milyar baik untuk sarana dan prasarana serta pengadaan alat-alat Kesehatan.

Lebih lanjut, dr. Maria Fransisca menerangkan bahwa kenaikan kelas rumah sakit dari D ke C bukan merupakan suatu keinginan pribadi tapi ini adalah kebutuhan demi kemajuan pelayanan kesehatan di Kayong Utara, dikarenakan dengan naik kelas RSUD SMJ I bisa memberikan layanan optimal dikarenakan penambahan sumber daya manusia dokter spesialis serta sangat dimungkinkan untuk melakukan kreasi layanan serta memperbanyak atau menambah jenis layanan tertentu.

"Dengan RSUD kelas C, setahap demi setahap diharapkan masyarakat kayong utara yang dirujuk ke rumah sakit di Ketapang akan berkurang," terangnya. Rabu 14 Desember 2022.

Memang menurut dr. Sisca bahwa ada konsekuensi, yang paling akan terasa adalah penganggaran karena penambahan sumber daya manusia berkorelasi dengan gaji dan lainnya serta tidak kalah penting adalah pengadaan alat kesehatan yang secara nilai rupiah jumlahnya lumayan besar.

"Akan tetapi secara aturan masih diberikan ruang untuk melengkapi paling lambat satu tahun," katanya.

Strategi Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang

Igor Nugroho Harap RSUD Ade M Djoen Sintang Naik Kelas Tipe B

dr. Sisca menambahkan, pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 akan dilakukan visitasi dari dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan barat. Direktur RSUD SMJ I ini berharap agar berjalan lancar.

Kemudian, dikesempatan berbeda Kasubag Tata Usaha RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Ridwansyah memaparkan, tentang kelembagaan RSUD SMJ I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Dimana pada PP tersebut, telah sangat jelas kelembagaan RSUD baik kelas D dan kelas C, misal dari aspek struktur organisasi dan eselonering pejabat yang bakal mengisi. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved