Tok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Putuskan Bersalah Gerson Boy
"Atas putusannya tersebut Penuntut Umum sedari awal menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan mengajukan upaya hukum banding ya
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas menjatuhkan putusan bersalah terhadap Gerson Boy dalam perkara penggelapan Koperasi PANJ, Rabu 14 Desember 2022.
"Pada hari Selasa 6 Desember 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Gerson Boy dalam pengadaan kebun plasma Koperasi PANJ," kata Juru Bicara PN Sambas Hanry, Rabu 14 Desember 2022.
Hanry menjelaskan perkara ini seyogyanya turut melibatkan pelaku lainnya yaitu Jube Herzami, Budi Haryoko, Fauzie Orbanta, Ramli Naibaho, Irvan dan Iqbal, pada berkas terpisah.
Dalam persidangan Terdakwa dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 11 (sebelas) hari.
"Atas putusannya tersebut Penuntut Umum sedari awal menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan mengajukan upaya hukum banding yang nantinya akan diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi Pontianak," katanya.
• Anggota DPRD Sambas Dukung Turnamen Bulu Tangkis Sebagai Ajang Pencarian Bibit
Dia menjelaskan, dalam penetapannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak kembali memperpanjang status tahanan Terdakwa hingga tanggal 4 Januari 2023.
"Hal demikian dilakukan atas kebijakan dan kebutuhan Hakim untuk kembali memeriksa perkara ini pada tingkat banding," katanya.
• Gigih Berlatih, Dua Tim Bulu Tangkis Segarau Sambas Tembus Final Sejiram Cup
Dia mengungkapkan, penjatuhan pidana tingkat pertama ini sesungguhnya sejalan dengan fakta persidangan diketahui Terdakwa memiliki peran yang tidak begitu strategis dalam peristiwa penggelapan Koperasi PANJ.
"Hal demikian membuat Hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dibanding pelaku lainnya. Inilah pendapat hukum Pengadilan Negeri Sambas," terangnya.
Menyikapi adanya pengeluaran masa tahanan terhadap Terdakwa yang belum dilaksanakan, pihaknya mengajak para pihak senantiasa berprasangka baik.
Agar tetap mengendepankan penjatuhan putusan yang sudah ada. Lanjut dia, serta menghormati penetapan masa perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang dikeluarkan mengingat kebutuhan khusus dalam perkara tersebut.
"Mari bersama menghargai status upaya hukum yang sedang dalam proses hingga selesai," harapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News