Info Stimulus

Bansos Jaminan Kesehatan dan Pertumbuhan Balita Berupa PKH Masih Cair Tahap 4 Desember 2022!

Namun saat ini Bansos PKH balita ini masih masih menyisakan satu tahapan lagi ditahun 2022, Oleh sebab itu simak cara pencairannya bagi setiap KPM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Bansos PKH balita kemensos Desember-Berikut adalah informasi tentang pencairan PKH balita yang digulirkan untuk tahap 4 dari Kemensos sebagai program jaminan kesehatan dan pertumbuhan balita. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah memastikan akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk balita dengan sebesar Rp3 juta.

Namun saat ini Bansos PKH balita ini masih masih menyisakan satu tahapan lagi ditahun 2022, Oleh sebab itu simak cara pencairannya bagi setiap KPM. 

Dirangkum dari Kemensos.go.id PKH balita kembali hadir dibulan Desember untuk tahap 4 dan bersamaan dengan PKH lainya untuk ibu hamil, anak sekolah dan lansia. 

Pemerintah akan menyalurkan Bansos PKH balita sebesar Rp3 juta pertahun apabila KPM benar-benar menjalankan seluruh kewajiban sebagai penerima bantuan dengan benar yaitu untuk memenuhi keperluan pertumbuhan anak tersebut. 

Cek Syarat dan Cara Terima Bansos PKH Lansia Desember 2022 Dengan KTP Via cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi balita ini diberikan kepada KPM setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun dengan besaran Rp750.000.

Bansos PKH balita ini digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat tidak masuk dalam proses persalihan hingga pertumbuhan balita.

Ada banyak manfaat yang dihasilkan melalui PKH balita ini selain untuk pertumbuhan balita itu sendiri juga untuk membantu meringankan beban keluarga kurang mampu serta dipergunakan sebagai jaminan kesehatan untuk balita itu sendiri misalnya  membeli vitamin atau obat-obatan. 

Jadi dengan semua keperluan balita itu tercukupi diharapkan nantinya Indek Pembangunan Manusia (IPM) akan meningkat dari hasil pemberian PKH balita tersebut. 

Oleh sebab itu pada tahun 2022 Pemerintah melalui Kemensos telah mendata dan menganggarkan dana dari APBN tahun 2022 yang diperuntukan untuk jaminan kesejahteraan.

Cak Bansos Pendidikan Tahap 4 Kepada KPM Desember 2022, Berikut Nominal dan Syarat Penerima PKH!

 Pembagian anggaran tersebut dirinci kembali oleh Kemensos dalam bentuk program PKH yang menyasar 4 ketegori penerima dan satu diantaranya PKH balita

Nah, Untuk tahap 4 sendiri di Desember 2022 setiap penerima atau KPM PKH balita dapat di cek secara online mengenai pencairannya. 

Orang tua atau KPM bersiap untuk mengecek dengan dokumen yang tak kalah penting yaitu Kartu Keluarga dan KTP

Siapkan alat bantu berupa perangkat handphone Android atau komputer yang terhubung internet

Selanjutnya buka browser dan Klik link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.

- Kolom nama lengkap penerima.

- Kolom data wilayah penerima.

- Salin delapan huruf kode unik dengan benar.

- Tekan tombol "Cari Data" untuk mencocokkan data yang diinput dengan di DTKS Kemensos sebagai database. 

Dengan situs cek Bansos ini akan menampilkan informasi tentang jenis Bansos, identitas penerima dan jadwal pencairannya.

Program PKH dan BPNT 2023 Dicoret dan Diganti Program Kewirausahaan Sosial, PKH Lansia Dihapus!

Untuk menjadi penerima PKH balita ini beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh orang tua anak tersebut. 

 - Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima Bansos.

- Anak usia 0-6 tahun.

- Data KTP atau Kartu keluarga orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Bukan penerima jenis Bansos lain dari pemerintah.

- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Demikianlah informasi tentang pencairan PKH balita yang digulirkan bulan Desember 2022 untuk tahap ke 4 dengan nominal yang diterima sebesar Rp 750 ribu. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Akses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved