Wabup Farhan Buka Sosialisasi Portal Satu Data Kabupaten Ketapang
"Pelaksanaan satu data Kabupaten Ketapang didasari peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan didukung dengan peraturan Bu
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang H. Farhan SE., M.Si membuka Sosialisasi Portal Satu Data Kabupaten Ketapang, pada Senin 12 Desember 2022 di Pendopo Bupati Ketapang.
Farhan mengatakan, bahwa pengaturan satu data Kabupaten Ketapang merupakan pedoman dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif.
Melalui pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, akuntabel, dinamis dan mudah diakses.
"Pelaksanaan satu data Kabupaten Ketapang didasari peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan didukung dengan peraturan Bupati Ketapang nomor 52 tahun 2020 tentang satu data Kabupaten Ketapang," kata Farhan.
• Patih Jaga Pati Gelar Ritual Adat Naik Dangau Serta Pemberian Gelar Adat di Ketapang
Dalam kesempatannya, Farhan berharap dukungan dari semua perangkat daerah dalam mewujudkan satu data Kabupaten Ketapang.
Serta adanya komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan dengan tata kelola data sektoral di internal organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di Kabupaten Ketapang.
"Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik guna mendapatkan persamaan persepsi dalam pelaksanaan satu data Kabupaten Ketapang. Apa yang kita lakukan dapat memberikan bagi kontribusi positif peningkatan keterbukaan data dan informasi publik yang baik," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News