Natal dan Tahun Baru
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Khusus Anak-anak di Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Khusus anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Penulis: Miftah Fauzan Irwan Laksana | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Kereta Api terbaru periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sesuai Inmendagri terbaru.
Pemerintah memberlakukan Syarat Naik Kereta Api berdasarkan kelompok usia mulai orangtua, dewasa hingga anak-anak.
Ada perbedaan Syarat Naik Kereta api bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.
Khusus anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk itu berikut kami lampirkan Syarat Naik Kereta Api yang kini merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022 :
Berikut Syarat Naik Kereta Api antarkota
• Berubah! Syarat Naik Kapal Terbaru di Masa Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Syarat-Naik-Kereta-Api-Terbaru-Periode-Libur-Natal-2022-dan-Tahun-Baru-2023.jpg)