Kadisnakertrans Jelaskan Penyebab Capaian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Baru 36 Persen di Kalbar

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi, mengatakan bahwa hal itu dikarenakan ada

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Manto saat ditemui pada Selasa 1 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan, Ryan Gustaviana mengatakan bahwa sejauh ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat baru mencapai angka 36 persen.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan bahwa hal itu dikarenakan adanya perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Dulu kepesertaan BPJS itu hanya ditujukan untuk pekerja formal saja, yaitu pekerja yang menerima upah dari perusahaan atau dari instansi," ucap Manto saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Minggu 11 Desember 2022 sore.

"Sekarang cakupannya jadi berubah semakin luas, pekerja informal pun seperti pelaku usaha kecil menengah, termasuk penjual pisang goreng, pekerja seperti muazin di Masjid, marbot Masjid, cleaning service di Gereja, nelayan dan petani juga menjadi cakupan BPJS Ketenagakerjaan."

"Sehingga besarnya target sekarang ini menyebabkan capaian kita hanya mencapai 36 persen saja di tahun ini," terang Manto.

Peringati Harkodia 2022, Kakacab BPJS-TK Pontianak Ingatkan Peserta Tidak Memberikan Gratifikasi

Ia menerangkan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sekitar 9 persen, menurutnya hal Itu merupakan kenaikan yang signifikan.

"Kenaikan yang signifikan itu tidak terlepas dari peran Pemerintah Provinsi yang agresif dalam menyampaikan mensosialisasikan ke berbagai pihak mengenai program BPJS Ketenagakerjaan ini."

"Kita ingin agar masyarakat tidak lagi buta literasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, banyak yang mengira bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu seperti asuransi padahal itu jauh sekali bedanya," ucapnya.

Ia kemudian menjelaskan, BPJS tenagakerjaan sendiri adalah merupakan program perlindungan, yang mana negara telah menyediakan anggaran untuk melindungi warganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Saya ambil contoh saja, misalnya program jaminan kematian dan program kecelakaan kerja, 2 paket program ini kita hanya membayar Rp 16.800, sementara salah satu manfaatnya di jaminan kematian itu sebesar Rp 42 juta."

"Perlu 200 tahun lebih untuk kita mengumpulkan uang sebesar itu kalau satu bulannya Rp 16.800," ujar Manto.

Genap 45 Tahun, BPJS-TK Pontianak Siap Berkolaborasi Satukan Semangat Sejahterakan Pekerja

Hal ini menurutnya, menunjukkan bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberi jaminan oleh Pemerintah, apabila suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pemerintah akan nombok (menambahkan) uang agar jaminannya itu bisa mencapai Rp 42 juta nanti, kalau yang bersangkutan meninggal," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan manfaat lain dari iuran sebesar Rp 16.800 ini, adalah perlindungan berupa beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Beasiswanya itu berlaku untuk dibayarkan oleh BPJS mulai dari TK hingga tamat kuliah, dengan nilai maksimumnya sebesar Rp 170 jutaan."

"Dan ini juga merupakan program yang dimaksudkan agar pekerja apabila mengalami kecelakaan atau meninggal, anaknya tidak akan putus sekolah dan bahkan bisa melanjutkan pendidikannya hingga ke Perguruan Tinggi," ujar Manto menutup pembicaraannya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved