Khazanah Islam

Syarat dan Hukum Berhutang dalam Fiqih Islam Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 SMP

Di sisi lain pemberian hutang juga bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa hutang yang diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Pada dasarnya memberi hutang hukumnya boleh. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qar.

Dalam bahasa Indonesia dua kata ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang.

Akan tetapi dalam fikih muamalah dua kata ini memiliki perbedaan.

Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak hukum dalam pelaksanaan fiqih muamalah.

Pada dasarnya memberi hutang hukumnya boleh.

Apa Arti Aurat dan Jilbab? Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA

Bahkan jika memberi hutang kepada orang yang berhutang dipahami sebagai bagian dari kebaikan dalam membantu sesama, maka hukumnya menjadi sunah.

Bahkan memberi hutang bisa menjadi wajib apabila orang yang berhutang berada pada situasi darurat yang sangat memerlukan bantuan hutang dari orang lain.

Di sisi lain pemberian hutang juga bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa hutang yang diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan.

Islam mengajarkan ketika seseorang memberikan pinjaman hutang,

maka ia dianjurkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki hutang mampu membayar hutangnya.

kadang kadang orang yang berutang tidak selamanya bisa membayar tepat waktu.

Bisa jadi karena terkena musibah, ada kebutuhan yang sangat mendesak, dipecat dari pekerjaan, atau alasan lainnya.

Sedangkan mengembalikan hutang hukumnya wajib. Setiap orang yang berhutang, fardu ain hukumnya untuk membayar hutangnya.

Meskipun orang yang menghutangi tidak menagihnya, orang yang berhutang tetap wajib membayarnya.

Pada saat orang yang berhutang sudah memiliki uang untuk melunasi hutangnya, ia tidak boleh menunda-nunda pelunasan hutang.

Jika ada orang yang mampu membayar hutang, tetapi selalu ditunda-tunda, maka orang itu sudah berbuat zalim.

Arti ‘Al Karim’ dalam Asmaul Husna Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7 SMP

Agar hutang piutang sah, maka ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

Rukun dan syarat hutang piutang hampir sama dengan jual beli.

Bedanya terletak di kalimat ijab dan kabul dalam akad perjanjiannya.

Rukun hutang piutang terdiri dari orang yang berhutang dan berpiutang, barang atau harta yang dihutangkan, dan akad (ijab kabul) hutang piutang.

Ada beberapa anjuran yang diajarkan dalam Islam apabila terjadi transaksi hutang piutang.

Anjuran ini terdapat dalam Q.S. al-Baqarah/2:282.

Anjuran itu adalah menuliskan hutang piutang, menghadirkan saksi, dan memberikan jaminan. Dengan demikian pihak yang berhutang akan terikat dalam tanggung jawab untuk melunasi hutangnya. (*)

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 8 SMP Terbitan Kemendikbudristek tahun 2017.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved