Khazanah Islam

Apa Arti Rukshah dalam Fiqih? Materi Ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7 SMP

Secara istilah, rukhsah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Rukhsah secara bahasa memiliki arti keringanan atau kelonggaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemampuan manusia dalam melaksanakan syariat berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Kondisi normal berbeda pelaksanaannya dibandingkan dengan kondisi tertentu atau darurat.

Allah SWT memberikan rukhsah dalam pelaksanaannya agar tercapai kemaslahatan umat.

Rukhsah secara bahasa memiliki arti keringanan atau kelonggaran.

Secara istilah, rukhsah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan.

Arti dan Pentingnya Terpeliharanya Malu Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP

Dengan rukhsah, keringanan diperoleh oleh manusia untuk melaksanakan ketentuan Allah SWT pada keadaan tertentu.

Dalam ushul fikih disebutkan bahwa rukhsah dapat memberikan pengecualian atau membolehkan.

prinsip umum disebabkan keterpaksaan (darurat) dan kebutuhan.

Pada dasarnya, kewajiban tetap harus dilaksanakan sesuai dengan hukum asal.

Akan tetapi, boleh ditinggalkan atau diganti pada bentuk lain karena sebab atau kondisi tertentu.

Contohnya, puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim.

Akan tetapi, seseorang boleh tidak melaksanakan puasa dikarenakan sedang dalam perjalanan atau sakit dan harus digantikan di hari lain. Kondisi seperti ini dinamakan rukhsah.

Hukum rukhsah adalah al-ibahah (dibolehkan) karena kebutuhan atau keterpaksaan.

Hal tersebut berdasarkan penggalan firman Allah di dalam Alquran yang berbunyi

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved