UMP Kalbar 2023
UMK Sintang 2023 Naik Signifikan, Wajib Diikuti Kecuali UMKM
Dengan usulan kenaikan sebesar 6,09 persen, maka UMK Sintang 2023 menjadi Rp 2.771.035,16 juta rupiah.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
• Kelam Tourism Festival Resmi Dibuka, Harap Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Sintang
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
Kabupaten Sintang mengusulkan UMK Sintang 2023 sebesar Rp 2.771.035,16 yang kini resmi ditetapkan oleh Sutarmidji.
Angka tersebut naik terbilang cukup rendah dibanding Kabupaten/Kota di Kalbar yakni 6,09 persen.
Sebelumnya, besaran UMK Sintang 2023 yang diusulkan ke Gubernur Kalbar diajukan berdasarkan kesepakatan dewan pengupah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat pekerja yang menggelar rapat pada 29 November 2022 lalu.
"UMK Sintang 2023 sudah kita usulkan ke provinsi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi, Rabu 7 Desember 2022.
Diketahui, UMK Sintang 2022 sebesar Rp 2.611.966,41 juta rupiah.
Dengan usulan kenaikan sebesar 6,09 persen, maka UMK Sintang 2023 menjadi Rp 2.771.035,16 juta rupiah.
"Sudah ada kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja, UMK tahun 2023 ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16," ungkap Subendi.
Imbau Patuhi
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sintang.
Sesuai dengan usulan Dewan pengupah, UMK Sintang naik 6,09 persen. Ketentuan ini mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.
"UMK tahun 2023 sudah ditetapkan gubernur. Ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16," ungkap Subendi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Kamis 8 Desember 2022.
• Sempat Diportal Warga, Polisi: Jalan Dedai Kenukut Sintang Telah Dibuka
Menurut Subendi, UMK Sintang 2023 naik signifikan.
Keputusan gubernur mulai berlaku dan wajib diterapkan oleh perusahaan menengah ke atas untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Tidak ada perubahan, sesuai usulan kita. Mulai berlaku januari 2023. Ketentuan UMK ini untuk perusahaan yang menengah ke atas. Kalau untuk kategori UMKM inikan, ya, ndak wajib lah menerapkan. Gajinya (karyawan) pun sesuai kesepakatan," kata Subendi.
Subendi menyebut, penentuan UMK tahun ini ada perubahan dari tahun sebelumnya, mengacu pada Permenaker tahun 2022.
Ada parameter khusus yang dijadikan formula, seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi kemudian ada indikator tertentu yang menjadikan pertimbangan seperti tingkat produktivitas, kontribusi tenaga kerja terkait dengan pertumbuhan ekonomi.
"Ini faktor yang menentukan. Jadi UMK kita harus diatas UMP. Pertumbuhan ekonomi kita pakai rilis BPS tahun 2021 yaitu 3,80. Itu yang menjadi parameter kita. UMK ini wajib diterapkan perusahaan besar, seperti perkebunan termasuk sektor hotel wajib menerapkan UMK kategori menengah ke atas. Tergantung besaran modal," jelas Subendi.