Aturan Baru Beli Rumah Subsidi Tahun 2023 - Mulai Harga hingga Lokasi Pembangunan

Terbitnya surat keputusan ini sangat penting, mengingat harga rumah subsidi sudah tiga tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOK
Ilustrasi perumahan - Aturan Baru Beli Rumah Subsidi Tahun 2023 - Mulai Harga hingga Lokasi Pembangunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan harga baru beli rumah Subisidi tahun 2023 kini sedang dalam pembahasan pemerintah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan baru terkait harga rumah subsidi masih dibahas antar kementerian/lembaga.

Kendati demikian, Menkeu memastikan anggaran alokasi untuk rumah subsidi sudah ada.

Namun, Sri Mulyani tak menyebutkan besaran alokasi anggaran tersebut.

"Sedang diatur sedang dibahas di antara kementerian dan lembaga. Alokasinya sudah ada, nanti bagaimana penetapannya saya nanti akan lihat," kata Sri Mulyani di Auditorium PUPR, Jakarta, Rabu 7 Desember 2022.

Adapun terkait harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020.

Kisah Cinta Ryan Dono dan Yessy Batal Nikah Karena Sertifikat Rumah yang Lagi Viral TikTok

Aturan ini berisi tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.

Menurut Sri Mulyani, hingga saat ini, tidak ada kendala dalam menyiapkan aturan baru terkait harga rumah subsidi tersebut.

Ia kembali menekankan bahwa aturan baru soal harga rumah subsidi masih digodok antar kementerian/lembaga.

"Enggak ada kendala menurut saya," ujarnya.

Dikutip dari Properti Kompas.com, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan tentang harga baru rumah subsidi.

Terbitnya surat keputusan ini sangat penting, mengingat harga rumah subsidi sudah tiga tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian.

Terakhir, harga rumah subsidi diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020, dengan besaran antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.

Sementara besaran harga rumah subsidi yang diajukan APERSI dan sudah disetujui Menteri Keuangan adalah mulai dari Rp 170 juta dengan kenaikan persentase 7 persen-10 persen.

Di sisi lain, pengembang harus berjibaku menyesuaikan kemampuan dan daya dukungnya terhadap kenaikan material konstruksi dan tingginya harga lahan yang memengaruhi tingginya ongkos produksi (production cost).

Bedah 50 Rumah untuk Fakir Miskin, Baznas Salurkan Bantuan dan Pemberdayaan untuk Rakyat

Pengembang Menjerit

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.

Untuk itu OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun ke depan.

Perpanjangan restrukturisasi yang dilakukan OJK dilatarbelakangi kondisi global dan potensi perlambatan ekonomi yang dipicu kebijakan Bank Sentral AS (The Fed), geopolitik, dan laju inflasi.

Sementara di sisi lain, pemulihan perekonomian Nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan berangsur normalnya kegiatan masyarakat. Sebagian besar sektor riil pun telah kembali bergerak.

Namun, berdasarkan analisis OJK, ditemui sejumlah pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect) yang memerlukan dan berhak mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit.

Mereka adalah segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, kedua sektor penyedian akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Bagaimana dengan sektor properti?

Kebijakan ini dianggap Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah sebagai tebang pilih karena tak menyentuh sektor rumah subsidi.

Padahal, restrukturisasi kredit untuk sektor rumah sangat penting dan berpengaruh terhadap keberlanjutan pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia pun menyayangkan, ketika bisnis properti dianggap sebagai lokomotif ekonomi yang membangkitkan 170 industri ikutan tidak didukung kebijakan OJK.

Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi BTN, Cek Disini Kredit Rumah Baru Dengan Angsuran Rendah!

Sekitar 80 persen dari anggota Apersi yang merupakan pengembang rumah subsidi, masih harus terus berjuang karena selama dua tahun berturut-turut ketika terjadi pandemi, paling merasakan dampaknya.

"Banyak pengembang rumah subsidi di daerah mengalami kesulitan. Bukan saja karena terganggunya kondisi finansial, juga sejumlah aturan yang diberlakukan sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah," tutur Junaidi pada Rabu 30 November 2022.

Tak hanya dari sisi pengembang, MBR yang terdampak pun tergerus pendapatannya dengan adanya pengurangan gaji karena efek pandemi.

Selain itu juga ada PHK massal yang terjadi di perusahaan, pabrik sehingga pekerja level bawah dan buruh yang merupakan konsumen rumah subsidi dianggap tidak bankable.

Alhasil, konsumen pun berkurang, apalagi saat ini perbankan meningkatkan prinsip kehati-hatiannya, produksi rumah subsidi makin seret.

Ditambah sampai sekarang, Pemerintah tak kunjung menaikkan harga rumah subsidi sejak tiga tahun lalu.

Kondisi ini diperparah dengan melambungnya harga material dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Yang bisa kami lakukan sekarang hanya bertahan, karena margin sangat kecil," cetus Junaidi.

Dia berharap, kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi kredit ini juga menyentuh pengembang rumah subsidi sebagai garda terdepan dari Program Sejuta Rumah (PSR) Pemerintah.

"Sudah seharusnya kami mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kami sangat mengharapkan stimulus yang benar-benar dirasakan oleh pengembang yang fokus pada rumah subsidi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved