UMP Kalbar 2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 di Kalbar, Ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat, Kecuali Mempawah

tercatat 1 Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Ilustrasi UMK Kalbar 2023. Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar, Rabu 7 Desember 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto.

Namun demikian, tercatat 1 Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.

UMK Sekadau 2023 Disahkan, Naik Rp168 Ribu, Segini Besarannya

Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.

Kenaikan UMK se-Kalbar Tahun 2023 berkisar di angka 6,13 persen s/d 7,28 persen.

Angka ini tidak melebihi batas maksimal kenaikan upah minimum atas UMK tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut nominal UMK 13 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar.

1. Sekadau Rp 2.654.770,501

2. Kapuas Hulu Rp 2.661.842,00

3. Melawi Rp 2.682.398,52

4. Landak Rp 2.767.310,14

5. Ketapang Rp 3.085.615,23

6. Sintang Rp 2.771.035,16

7. Sanggau Rp 2.703.536,00

8. Bengkayang Rp 2.767.564,136

9. Kubu Raya Rp 2.646.878,64

10. Sambas Rp 2.792.599,31

11. Kayong Utara Rp 2.930.678,41

12. Pontianak Rp 2.750.644,55

13. Singkawang Rp 2.781.898,83

"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.

UMK Kubu Raya 2023 Ditetapkan Naik 7,2 Persen, Berapa Besarannya?

Usulan Kenaikan UMK Sintang

Upah Minumum Kabupaten (UMK) Sintang diusulkan naik 6,09 persen pada tahun 2023 mendatang. Usulan ini sudah diusulkan ke Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji untuk dibahas ditingkat Provinsi untuk ditetapkan.

Besaran UMK Sintang 2023 yang diusulkan ke Gubernur Kalbar berdasarkan kesepakatan dewan pengupah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat pekerja yang menggelar rapat pada 29 November 2022 lalu.

"UMK Sintang 2023 sudah kita usulkan ke provinsi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi, Rabu 7 Desember 2022.

Diketahui, UMK Sintang 2022 sebesar Rp 2.611.966,41 juta rupiah. Dengan usulan kenaikan sebesar 6,09 persen, maka UMK Sintang 2023 menjadi Rp 2.771.035,16 juta rupiah.

"Sudah ada kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja, UMK tahun 2023 ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16," ungkap Subendi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved