Hari Ini, KPU Sambas Akan Umumkan Peserta PPK Lolos Wawancara

Sebelumnya KPU Sambas telah melakukan tes CAT kepada peserta yang mencapai 365 sebagai calon PPK di Kabupaten Sambas.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Komisioner KPU Kabupaten Sambas Martono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - KPU Kabupaten Sambas akan mengumumkan peserta perekrutan yang lolos tahap wawancara Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024 hari ini Kamis 8 Desember 2022. 

Sebelumnya KPU Sambas telah melakukan tes CAT kepada peserta yang mencapai 365 sebagai calon PPK di Kabupaten Sambas.

"Setelah tes kita akan melakukan pleno pada 7 Desember 2022, untuk mengumumkan siapa yang lolos seleksi wawancara pada 8 Desember 2022," kata Komisioner KPU Kabupaten Sambas Martono.

Dia menjelaskan, peserta yang lolos seleksi wawancara adalah peserta tes CAT yang secara urutan akan diambil 3 dari jumlah kebutuhan yakni sebanyak 15 orang per Kecamatan.

"Bahwa KPU akan melakukan pleno, 3 dari tes tertulis, jadi nilai kita peringkatkan kita ambil 3 dari kebutuhan yakni sebanyak 15 orang," katanya.

Kisah di Balik BUMDes Insanak Raih Kalbaria, Bantu Warga Pedalaman Sambas Dapat Akses Internet

Bupati Sambas : Menteri PUPR Doakan JSSB Rampung Tepat Waktu

Bagi kecamatan yang masuk tes tertulis di bawah 15 orang otomatis mereka akan masuk wawancara karena amanat pedoman teknisnya seperti itu.

"Mereka akan wawancara 11-13 Desember 2022. Selama tiga hari kami akan mewawancarai sekitar 295 orang. Tapi mungkin tidak sampai sebab ada kecamatan yang tak sampai dari 15 peserta," jelasnya.

Dia melanjutkan tahap wawancara dilakukan di kantor KPU Sambas. Karena KPU meminta peserta datang langsung, bukan kita yang datang ke kecamatan.

"Aturan-aturan pembentukan badan adhoc ada di PKPU nomor 8 tahun 2022 Ada pedoman teknis Keputusan KPU RI nomor 476," jelasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved