Intip Besaran Naik Gaji Karyawan Swasta Tahun 2023 di Seluruh Indonesia
Hal tersebut sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMP 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022.
UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.
Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.
Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.
Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
- Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.
• Skema Baru Sistem Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2023
Kenaikan UMP tertinggi dan terendah
Sementara itu, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemnaker, UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah ada di Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News