Alasan Korea Utara Larang Rakyatnya Nonton Drakor dan Musik K-Pop

Terungkap alasan mengapa Pemerintah Korea Utara melarang rakyatnya menonton Drama Korea hingga mendengarkan musik K-Pop.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi nonton - Alasan Korea Utara Larang Rakyatnya Nonton Drakor dan Musik K-Pop. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan mengapa Pemerintah Korea Utara melarang rakyatnya menonton Drama Korea hingga mendengarkan musik K-Pop.

Kabar ini mencuat setelah Pemerintah Korea Utara disebut mengeksekusi tiga siswa SMA yang menonton drama Korea.

Sebenarnya apa alasan pemerintah Korea Utara memberikan larangan warganya menonton tayangan atau mendengar musik dari Korea Selatan atau produksi luar negeri?

Dikutip dari The New York Times, Kim Jong Un, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, mengatakan bahwa jika gelombang K-pop, film asing, aspek budaya lain tidak dikuasai, akan menghasilkan kekacauan di Korea Utara.

Dari Gang Sempit, Kamu Nanya Alif Cepmek Kini Mendunia hingga Ditirukan Idol K-Pop

Kim sangat tidak menyukai pengaruh K-drama, video K-pop dan film Korea Selatan, bahkan sampai memerintahkan "pemerintahnya untuk membasmi invasi budaya".

"Bagi Kim Jong Un, invasi budaya dari Korea Selatan telah melampaui tingkat yang dapat ditoleransi,” kata Jiro Ishimaru, pemimpin redaksi Asia Press International Jepang.

"Jika ini dibiarkan, dia khawatir rakyatnya akan mulai mempertimbangkan Korea Selatan sebagai Korea alternatif untuk menggantikan Korea Utara," imbuhnya.

Akibatnya, pemerintah Korea Utara mengeluarkan “undang-undang pemikiran anti-reaksioner” pada Desember 2020.

Undang-undang ini melarang kepemilikan atau distribusi media asing, dan siapa pun yang ditemukan atau menyebarkan media tersebut akan dimasukkan ke dalam kamp penjara atau dieksekusi.

"Penetrasi ideologis dan budaya di bawah papan nama kaum borjuis yang berwarna-warni bahkan lebih berbahaya daripada musuh yang mengambil senjata," demikian peringatan surat kabar resmi Rodong Sinmun dalam sebuah artikel.

Seperti yang dikatakan Pemimpin Redaksi The Daily NK Lee Sang Yong kepada BBC.

"Dengan kata lain, rezim menyimpulkan bahwa rasa perlawanan dapat terbentuk jika budaya dari negara lain diperkenalkan," ujarnya.

Karena itu, siapa pun yang ditemukan menonton media asing jenis apa pun akan dimasukkan ke dalam penjara selama 15 tahun.

Hukuman ini tidak hanya berlaku untuk orangtua saja, bahkan anak-anak tak luput dari eksekusi.

Sebelum kabar tiga siswa SMA dieksekusi menjadi sorotan di tahun ini, pada tahun 2021 pemerintah Korea Utara juga pernah memenjarakan dua anak SMA laki-laki dan empat perempuan selama lima tahun.

Kisah Dita Karang Gadis Pertama Indonesia jadi Idol K-Pop, Latar Belakang Pendidikan dan Keluarga

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved