Khazanah Islam

Arti Makanan dan Minuman Halal Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 SMP

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. 

Perhatikan kutipan kisah berikut ini:

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.

2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.

3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.

Doa sebelum Makan dan Artinya Lengkap Dalil, Lafaz yang Utama Ternyata Bukan Allahumma Bariklana,"

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.

Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil Alquran atau Hadits yang menyatakan keharamannya.

Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

a. tidak memabukkan,

b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,

c. tidak najis,

d. didapatkan dengan cara yang halal. (*)

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 8 SMP Terbitan Kemendikbudristek tahun 2017.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved