DPRD Kubu Raya Apresiasi Ketegasan Kapolres Jerrold
AKBP Jerrold mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kapanpun kepada pihak penyelenggara bila mengajukan izin kembali.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - DPRD Kubu Raya apresiasi langkah tegas dari aparat kepolisian resort Kubu Raya perihal pelaksanaan konser Dewa 19 yang rencananya digelar di Qubu Resort Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 2 Desember 2022 malam kemarin
"Saya apresiasi langkah cepat Polres Kubu Raya terhadap penyelenggara atau EO konser Dewa 19 yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid-19," kata Ketua DPRD Kubu Raya, H Agus Sudarmansyah sabtu 3 Desember 2022.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pembelajaran pihak penyelenggara atau Event Organizer (EO) manapun agar bisa menghargai aturan dan kalender pendidikan.
"EO harus betul - betul melihat tradisi, adat budaya setempat atau hari besar keagamaan lainnya dan kalender pendidikan jika segmen penontonnya para pelajar," kata legislator PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Pemerintah Ajukan UMK Kubu Raya 2023 Naik 7,2 Persen ke Gubernur Kalbar
Baca juga: Wabup Sujiwo Juara Pertama Kejuaraan Menembak Tanjungpura Kubu Raya Shooting Open Championship
Seperti diketahui Konser Grub Band legendaris itu batal karena tidak mengantongi rekomendasi konser dari Polres Kubu Raya dan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy ditemui di Qubu Resort sebelumnya telah menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan dokumen izin konser, berdasarkan juklak Kapolri tahun 1995 dan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2016, pihaknya menemukan ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara.
"Dicek diberikan kesempatan juga untuk memaparkan kesiapan mereka, dan sesuai peraturan itu berkas itu harus 3-4 hari setelah dinyatakan lengkap, kita lakukan pemeriksaan baru kita bisa memberikan rekomendasi ke Polda untuk izin keramaian agar bisa diberikan,"ujarnya.
Selain itu, dalam izin konser saat ini yang masih dalam masa Pandemi, harus disertai juga surat izin dari Satgas Covid 19, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kemenkes 382.
"Disitu kan ada aturan, terkait protokol kesehatan, jarak yang diatur, sehingga kapasitas dari penonton harus dibatasi, nah itu harus persyaratan yang harus didapatkan," terangnya.
"Izin keramaian untuk konser ada di Polda, dan kita belum memberikan rekomendasi untuk itu, Berkas mereka sudah kita kembalikan ke pihak EO dan memberikan edukasi mana yang belum,"
"Kami juga sudah memberikan penyampaian yang tegas disitu bahwa rekomendasi tidak bisa kita berikan, jarak waktu sudah sangat dekat, sehingga kita meminta mengajukan izin jadi menunda konser izin, memang mereka sudah mengajukan 14 hari sebelumnya, namun mendekati hari masih belum memenuhi semua persyaratan,"jelasnya.
AKBP Jerrold mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kapanpun kepada pihak penyelenggara bila mengajukan izin kembali.
",Kita siap memeriksa kita siap memberikan rekomendasi dan kita siap mengawal kegiatan ini sampai selesai, namun untuk kegiatan kali ini, kita dari Polres sudah menyampaikan tidak memberikan rekomendasi dan meminta kepada pihak EO menyampaikan melalui media bahwa kegiatan konser ditunda,"kata Kapolres Kubu Raya tegas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/IST-011222-HADI.jpg)