Khazanah Islam

Arti, Penjelasan dan Pembagian hukum Taklifi Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA

Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dan larangan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dan larangan. 

Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala

dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.

Misalnya ibadah shalat rawaib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.

Kalender 2023 Momen 1 Ramadhan 1444 Hijriah Tinggal Berapa Hari Lagi?

Haram

Haram atau tahrim diartikan sebagai hukum larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan.

Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala,

dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman.

Akibat yang diimbulkan dari mengerjakan larangan Allah SWT ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak.

Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya.

Makruh

Makruh atau Karahah yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan.

Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau idak disukai.

Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan idaklah berdosa, akan tetapi jika diinggalkan akan mendapatkan pahala.

Misalnya, mengonsumsi makanan yang beraroma idak sedap karena zatnya atau sifatnya.

Mubah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved