Kapolsek Sengah Temila Imbau Masyarakat Lapor Jika Jumlah Bantuan Sosial Tak Sesuai

Adapun rincian bantuan itu yakni BLT-BBM sebesar Rp. 300.000., BPNT sebesar Rp. 600.000., PKH Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 225.000, Sekolah menengah

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Sengah Temila
Penyaluran bantuan sosial di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sebanyak 8.034 Kepala Keluarga di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak terima bantuan sosial. Kapolsek Sengah Temila imbau warga lapor jika jumlah bantuan tak sesuai, Kamis 1 Desember 2022.

Diketahui ada beberapa jenis bantuan yang disalurkan melalui Kantor Pos dan Giro Pahauman Kecamatan Sengah Temila dari tanggal 26 November - 5 Desember 2022. Beberapa jenis bantuan itu di antaranya BLT BBM, BPNT dan PKH Tahun 2022.

Sepanjang 2022, Hanya Ada 3 Kasus Korupsi Dana Desa di Landak

Adapun rincian bantuan itu yakni BLT-BBM sebesar Rp. 300.000., BPNT sebesar Rp. 600.000., PKH Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 225.000, Sekolah menengah Pertama (SMP) sebesar Rp.375.000, Sekolah menengah Atas (SMA) Sebesar Rp.500.000, Balita Sebesar Rp 700.000 dan Lansia sebesar Rp 600.000, dengan total penerima bantuan tersebar di 14 Desa sebanyak 8.034 Penerima Keluarga Manfaat (PKM).

"Pengamanan kita berikan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas saat proses pembagian bantuan sosial. Penyaluran bantuan sosial inindiberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan bantuan sosial oleh petugas, bisa melaporkan ke Kepolisian Polsek Sengah Temila," kata Kapolsek Sengah Temila, IPDA Yulius Kartono. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved